Selasa, 28 Agustus 2018

PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (IT) DALAM MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI PEMASYARAKATAN DI SULAWESI BARAT



Pemasyarakatan adalalah sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat. Divisi Pemasyarakatan merupakan implementasi pelaksanan pemasyarakatan tingkat Wilayah (kordinator) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di tingkat daerah.

Salah satu permasalahan abadi pemasyarakatan di Indonesia adalah OVERCAPASITY. Artinya Jumlah penghuni Lapas melebihi dari daya tampung yang dimiliki. Hal ini menjadi penyebab mendasar, sering terjadinya permasalah gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi Lapas-lapas di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang melakukan pengelolaan Pemasyarakatan di Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Tingkat Eselon I) telah melakukan perubahan-perubahan pengelolaan Lapas, dengan mengefektifkan/menyelaraskan Teknologi Informasi (IT) di setiap sudut Bidang tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Aktualisasi penggunaan Teknologi Informasi (IT) di bidang Teknis Pemasyarakatan saat ini dapat dilihat pada penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem Database Pemasyarakatan sesuai dengan bidang tugas, saat ini memiliki beberapa fitur itur yang berkaitan dengan layanan pemasyarakatan seperti Manajemen Registrasi, Fitur Integrasi, Fitur Keamanan dan Fitur Perawatan.
  • Fitur Manajemen Registrasi adalah fitur yang didalamnya mengakomodir pelaksanaan pencatatan data Registrasi Tahanan dan Narapidana mulai di masuk sampai keluar.
  • Fitur Integrasi adalah fitur yang didalamnya mengakomodir pelaksanaan pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas secara online.
  • Fitur Keamanan adalah fitur yang didalamnya mengakomodir pengelolaan keamanan, seperti penempatan blok Narapidana Maksimum/Minimum security
  • Fitur Perawatan adalah fitur yang didalamnya mengkomodir pengelolaan perawatan kesehatan  Narapidana dan Tahanan selama menjalani pidana di Lapas.

Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat selaku perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sulawesi Barat telah menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sistem Database Pemasyarakatan Wilayah di Divisi Pemasyarakatan berfungsi untuk mengawasi manajeman Pengelolaan Lapas di Daerah. Melalui SDP Wilayah Ini Divisi Pemasyarakatan bisa mendapatkan laporan dari Lapas yang cepat dan akuntabel.

Penggunaan SDP di Lapas, meliputi Pencatatan Registrasi Penghuni (WBP), Pemenuhan Hak-hak Narapidana, perawatan dan keamanan. Salah satu pemenuhahan hak-hak berbasis online yang sudah dilaksanakan di Lapas di Sulawesi Barat adalah pelayanan layanan kunjungan berbasis IT, Pemberian PB Online dan Remisi Online.

Dalam penggunaan Teknologi Informasi dalam tugas dan fungsi pemasyarakatan di Sulawesi Barat juga mendapatkan beberapa kendala-kendala, antara lain :
  1. Kurangnya Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas di Daerah. Penggunaan IT dalam pelaksanaannya membutuhkan SDM yang mumpuni terutama dalam hal operasi dan pemeliharaan.
  2. Kurangnya Sarana dan Prasarana IT. Dalam 2 tahun terakhir ini Lapas-Lapas di Sulawesi Barat telah mendapatkan drop Sarana Prasarana IT dari pusat, namun peralatan tersebut banyak digunakan untuk bidang lain diluar SDP, seperti Kepegawaian dan Keuangan karena mereka juga kurang (tidak ada).
  3. Komitmen dan Integritas Petugas dalam mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan berbasis IT.
  4. Kondisi Geografis Lapas yang jauh dari jangkauan Jaringan Internet dan Telepon.


Penggunaan Teknologi informasi dalam setiap lini tugas organisasi atau instansi memang sangat penting dalam menghadapi  persaingan global abad 21. Perlunya komitmen kuat dan anggaran cukup dalam prosesnya. Tanpa adanya komitmen yang kuat segala usaha yang dirintis akan terbang digerus oleh waktu. Anggaran yang cukup juga berperan penting, namun juga harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran dalam realisasinya. Diharapkan melalui pendampingan Teknologi Informasi dalam setiap lini teknis pemasyarakatan dapat membantu tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam menghadapi tantangan dari luar dan dalam, maupun menyelesaikan permasalah yang sudah ada dan yang akan datang.

JAYALAH MERAH PUTIH, JAYALAH INDONESIAKU