Sabtu, 26 Juni 2010

Hukum dan Opini Publik: Perlunya Reformasi Sistem Hukum

Dalam diskursus politik, opini publik telah menjadi semacam “kata sakti” yang sangat penting bagi pengambil kebijakan, politisi atau bahkan calon politisi. Semua ide yang yang dilabeli opini publik yang dirangkum misalnya lewat survei atau riset-riset sejenisnya menjadi berita penting, dan karenanya menjadi konsumsi elit politik yang tidak boleh dilepaskan. Pemilu 2009 lalu telah menjadi saksi sejarah betapa pentingnya posisi opini publik ini, khususnya yang dipublikasi lewat survei-survei, dalam proses penentuan langkah politik elit.

Hal ini hampir bertolak belakang dengan realita yang hidup dalam dunia hukum. Meski hukum merupakan produk politik, secara umum sistem hukum Indonesia kontras dengan wajah politiknya yang sangat akseleratif dan dinamis. Hukum nusantara masih bersifat tertutup, kaku, dan terlihat untouchable dari kepentingan publik, khususnya dari aspek formil. Drama perseteruan dua lembaga penegak hukum Polri dan KPK yang masih bergulir saat ini mempertontonkan secara transparan wajah hukum (formil) yang ortodoks tersebut.

Gerakan sosial yang digalang banyak kelompok baik di dunia nyata lewat demonstrasi maupun maya lewat Facebook, misalnya, untuk mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi dan menolak kriminalisasi KPK tidak secara langsung berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan atas nama hukum, para penegak hukum, bersikukuh untuk menyatakan hukum netral dari desakan (opini) publik.
Kekakuan dan deskrepansi hukum terhadap opini publik ini berasal dari rentetan historis sistem hukum warisan kolonial. Sistem hukum civil law (continental) yang diadopsikan secara paksa oleh Belanda secara intrinsik memang membawa karakter bawaan yang tekstual, bukan kontekstual.

Mazhab Hukum
Alice Erh dan Soon Tay (Law, the Citizen and the State, 1978) mengilustrasikan perbedaan yang jelas antara sistem/mazhab civil law dan common/case law (Anglo Saxon). Menurutnya, meski sama-sama Gesellschaft sistem, civil law berakar dalam dan dikontrol oleh struktur birokrasi-administratif dan konsep-konsep (abstrak). Meski keduanya terlihat beroperasi dengan cara yang sama, tapi secara psikologis, lanjut Erh dan Tay, the case system constantly invites the detailed consideration of particulars, and of people, as part of a specific real situation.

Dengan demikian, mazhab common law lebih bersifat dialogis, historikal, dan berkesinambungan antar generasi ke generasi lewat putusan hukum yang kemudian “diabadikan” menjadi hukum positif. Wajah mazhab civil law yang jadi kiblat hukum Indonesia secara umum jelas bertolak belakang dengan potret common law.
Pertautan dan kohesi antara hukum dan opini publik dalam negara-negara yang mengadopsi sistem Kontinental tidak sedinamis di negara sistem tetangganya. Hukum seakan jauh dari idealitas publik. Yang dipedulikan hanya fakta.

Jejak historis koneksi hukum dan opini publik di sistem Anglo telah sejak lama disingkap. Albert Venn Dicey (1835-1922), pemikir besar Oxford University, pada abad 19 telah melakukan riset mendalam perihal dua aspek ini. Dalam satu kesempatan mengajar di Harvard Law School di tahun 1898, Dicey menyusun 12 perkuliahannya mengangkat tema Law and Public Opinion in 19th Century dengan objek hukum Inggris yang kemudian dibukukannya beberapa tahun kemudian.

Opini publik dalam konteks hukum menurut Dicey adalah “keyakinan atau conviction yang hidup dan tersebar di masyarakat bahwa suatu hukum itu bermanfaat, karenanya harus dipertahankan/diadakan, atau hukum itu membahayakan dan karenanya harus dimodifikasi atau dihapuskan.” Dicey merekam betapa banyaknya produk legislasi yang dibuat di abad ke-19 di Inggris yang sangat dipengaruhi opini publik. Dan ini yang membuat dinamika hukum Inggris saat itu sangat luar biasa dan menjadi referensi utama bagi banyak sistem hukum tetangganya.

Reformasi Hukum
Kemandegan sistem hukum Indonesia dalam menyerap opini publik yang diperlihatkan secara nyata dalam kasus-kasus hukum belakangan ini, khususnya dalam kasus korupsi yang menyeret dua orang wakil ketua (non-aktif) KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad menandai momen kritis evolusi sistemik hukum nasional.
Banyak memang langkah reformasi hukum yang telah dilakukan sejak era reformasi. Namun itu baru menyangkut perubahan perundang-undangan kelembagaan hukum seperti Mahkamah Agung dan lembaga peradilan pada umumnya serta advokat. Secara substansial, sistem hukum utama materil dan formil masih berasal dari jejak-jejak kolonial.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meski telah diratifikasi menjadi produk lokal, jelas bersumber dari produk klasik warisan Belanda. Di wilayah hukum perdata, kondisinya lebih parah. Hukum materil perdata Indonesia masih merupakan terjemahan Burgelijk Wetboek (BW) dan hukum formilnya mengacu pada ketentuan HIR dan RBg serta Rv yang mungkin tulisan aslinya sudah tidak lagi dimiliki oleh para hakim agung sekali pun.

Reformasi hukum yang dijalankan sampai saat ini masih bersifat artifisial, belum menyentuh akar rumput masalahnya, yaitu menyangkut sistem hukum formil yang menggerakkan bagaimana hukum itu dipraktikkan. Produk hukum yang dilahirkan DPR bersama Presiden hanya merespon kebutuhan sesaat dan instant, apalagi UU yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi. Pembuat hukum masih sangat lengah dengan proyeksi reformasi hukum yang lebih jangka panjang, yaitu membuat sistematika dan kerangka hukum yang lebih komprehensif, tidak parsial yang mengakibatkan banyaknya judicial review belakangan ini di Mahkamah Konstitusi.

RUU KUHAP dan KUHP yang tertahan lama di DPR semestinya segera dibahas dan disahkan agar proses hukum pidana yang tidak transparan tidak terulang seperti yang dialami Bibit-Chandra. Selain itu, DPR harus melakukan upaya total konsolidasi hukum nasional agar tercipta tatanan hukum yang lebih jelas dan tegas. Karena sampai saat ini banyak sekali produk hukum yang masih saling bertabrakan.

Opini publik yang menggelinding kuat dalam kasus hukum Polri vs KPK jelas mengarah pada tuntutan reformasi hukum total. Penguasa harus memperhatikan desakan opini ini. Karena jika tidak, mengutip Hume, dalam kuliahnya Dicey mengingatkan “the governors have nothing to support them but opinion”.